Denpasar, 30 Oktober 2026
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melalui Penyuluh Agama Hindu bersama Petugas Penata Layanan Operasional (PLO) Kecamatan Denpasar Barat terus memperkuat pelayanan keagamaan melalui kegiatan verifikasi Tanda Daftar Pura Pemerajan Geriya Beraban. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam mendukung tertib administrasi, pendataan, serta penguatan tata kelola rumah ibadah umat Hindu agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen persyaratan administrasi serta kesesuaian data pura sebagai bagian dari tahapan proses penerbitan Tanda Daftar Pura. Melalui pendampingan tersebut, Kementerian Agama Kota Denpasar berkontribusi memberikan pelayanan konsultatif dan fasilitasi administrasi kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman pengelola pura mengenai pentingnya kelengkapan dokumen dan penataan data rumah ibadah secara tertib dan berkelanjutan.
Kegiatan verifikasi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas tata kelola rumah ibadah, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian pendataan keberadaan pura. Lebih dari sekadar pemeriksaan dokumen, keterlibatan Penyuluh Agama Hindu dan PLO menjadi wujud nyata kehadiran Kementerian Agama Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Upaya ini sekaligus mendukung penguatan pembinaan umat serta terwujudnya tata kelola rumah ibadah Hindu yang tertib, terdata, dan berkelanjutan.
18 Februari 2026
18 September 2025