
Kamis (17/10) pagi tadi, seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan persembahyangan bersama sesuai dengan agama yang dipeluknya. Doa bersama ini merupakan bentuk tindaklanjut dari SE Gubernur Bali Nomor 454/2493/B.Kesra Tentang Doa Bersama Secara Serentak dan SE Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Doa Bersama Untuk Kedamaian, Persatuan dan Keselamatan Bangsa sekaigus sebagai wujjud komitmen seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar untuk setia dan taat kepada NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah dan menjaga persatuan, kesatuan, keutuhan dan keselamatan Bangsa Indonesia. (sta)
- 17 Oktober 2019
- Oleh: Kantor Agama Kota Denpasar
- Dibaca: 123 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>