Denpasar,26 Oktober 2026
Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penghapusan sebanyak 1.724 buku nikah usang sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengelolaan barang milik negara. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan prosedur yang berlaku guna memastikan proses penghapusan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Dr. Tia Sastrina, S.T., M.M.,Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H. Amron Sudarmanto,S.Pd.,M.A, serta seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Denpasar dan panitia penghapusan. Pelaksanaan kegiatan ini juga disaksikan oleh Tim dari Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali serta Aparat Kepolisian, yakni Bhabinkamtibmas, sebagai bentuk pengawasan dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Penghapusan buku nikah usang ini merupakan langkah penertiban administrasi dalam pengelolaan dokumen pencatatan pernikahan yang sudah tidak digunakan. Proses penghapusan dilaksanakan dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kota Denpasar berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas di lingkungan Kementerian Agama Kota Denpasar.
18 Februari 2026
18 September 2025