STANDAR PELAYANAN MINIMAL PERMOHONAN BANTUAN RENOVASI TEMPAT IBADAH/PURA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA DENPASAR |
I. PERSAYARATAN proposal
|
II. PROSEDUR 1. Mengajukan Proposal di tunjukkan Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar · Mengajukan surat permohonan oleh panitia dengan memuat pendahuluan/latar belakang pengajuan bantuan, Maksud dan Tujuan, Sumber bantuan, RAB dan penutup. · Rencana Bangunan/barang yang dimohonkan · Foto dan denah tempat ibadah yang akan dibangun/direhab sebanyak 2 lembar · Proposal ditandatangani oleh Ketua Panitia dan sekretaris dengan cap panitia, diketahui/disahkan oleh pengurus adat (Kelian Desa Pakraman/Ketua MADP/Ketua MMDP dan Ketua PHDI kecamatan/kabupaten serta dari pejabat setempat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa/Camat) · Proposal yang diajukan memenuhi standarisasi proposal yang disyaratkan oleh Kantor Kementerian Agama kota Denpasar · Pura harus jelas nama, alamat, dan pengurus/pengemponnya (sebagai bukti bahwa pura tersebut memang benar adanya) · Memiliki kesanggupan dan bertanggungjawab untuk memenuhi petunjuk teknis pelaksanaan prasarana/rehabilitasi rumah ibadah Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar · Pura yang memohon memang membutuhkan bantuan, bersedia/mau dibantu dan layak untuk dibantu · Proposal yang diajukan berlaku selama 1 Tahun (Tahun Anggaran berjalan) setelah Kementerian Agama Kota Denpasar mengumumkan perihal bantuan tersebut. · Semua Proposal di lengkapi dengan Alamat, No. HP serta Email yang bisa dihubungi 2. Monitoring ke lapangan 3. Setelah ditetapkan dapat bantuan oleh tim verifikasi supaya melengkapi persyaratan sebagai berikut: 4. Penyerahan bantuan 5. Evaluasi 6. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) batas pengumpulan terakhir 12 Desember Tahun Anggaran berjalan melengkapi berkas sebagai berikut: · Mengirim LPJ yang ditandatangani oleh panitia dengan memuat pendahuluan/latar belakang, Dasar Hukum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Kepanitiaan, Waktu Pelaksanaan, RAB dan Penutup · SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) · SPTJB (surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja) · Surat Pernyataan Siap diaudit · Susunan Kepanitiaan · Rekapitulasi Pengunaan Biaya dan Bukti-bukti Pembelian · RAB dan Foto-foto · Foto Copy Bukti Uang Masuk Uang Keluar
|
III. WAKTU PELAYANAN 1 tahun |
IV. BIAYA PELAYANAN : Tidak Ada |
V. PRODUK PELAYANAN : terbitnya bantuan |
VI. PENGADUAN informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui : 1. Petugas : Ida Bagus Made Windu, S.Ag, M.PdH 2. Telp : 0361-415498 3. SMS : 082237081063 Email : kotadenpasar@kemenag.go.id |
![]() |
Download File Disini
- 10 Oktober 2018
- Oleh: gektia
- Dibaca: 1035 Pengunjung
Pengumuman Terkait Lainnya>
Surat Edaran No. 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M >
01 Juli 2020
602Persyaratan Pendaftaran Haji >
04 September 2018
454Syarat Pengajuan Permohonan Ijin Penggunaan Tenaga Asing >
01 Januari 2018
637Edaran Panduan Nyepi PHDI >
05 Februari 2015
469Edaran Cuti Tiga Menteri Tahun 2015 >
05 Februari 2015